Mengenal Bitcoin Berupa Uang Virtual atau Digital

Mengenal bitcoin berupa uang virtual atau digital. Bitcoin hadir pertama kali pada tahun 2009 oleh pemakai nama Satoshi Nakamoto dan masih eksis hingga saat ini. Memiliki nilai tukar fluktuatif dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Penggunaannya bersifat universal, bebas dari aturan bank dan negara. Penggunaannya tanpa perlu mengungkapkan identitas asli (anonim) dan tanpa perlu kontrol dari otoritas semacam bank sentral.

Bitcoin didapatkan dengan memecahkan algoritma atau komputasi. Dengan menggunakan hardware dan software khusus, bitcoin diperoleh melalui proses mining atau menambang. Mengenal Bitcoin Berupa Uang Virtual atau Digital agar setiap transaksi bitcoin dapat terus tercatat maka jaringan bitcoin membutuhkan komputer yang terus menyala. Karena sulit mengharapkan pemilik komputer menyalakan komputernya tanpa insentif khusus. Maka jaringan bitcoin secara otomatis akan menghasilkan 75 koin bitcoin per jam. Yang akan diperebutkan oleh setiap komputer yang tergabung dalam jaringan.

Uang digital atau cryptocurrency bitcoin menggunakan sistem blockchain dan bisa ditukarkan ke mata uang lainnya. Penukarannya melalui website Bitcoin exchange. Dibuka dengan harga US$84,1 pada 2013, nilai tukar terakhir bitcoin terhadap dolar telah menyentuh angka US$40.301 per tanggal 19-02-2022.

Kelebihan penggunaan Bitcoin :
  1. Transaksi lintas wilayah dan benua tanpa terikat aturan perbankan dan negara.
  2. Biaya transaksi rendah.
  3. Relatif aman dan efisien. Konsensusnya meminimalkan risiko.
  4. Transparan karena semua informasi terkait bitcoin dapat dilihat semua pengguna.
  5. Tidak perlu memberikan identitas pribadi.
Kekurangan penggunaan Bitcoin :
  1. Penggunaannya sebagai alat pembayaran masih minim.
  2. Nilai tukarnya naik turun. Dipengaruhi jumlah bitcoin yang beredar, jumlah pengguna, dan lain lain.
  3. Software bitcoin belum final.
  4. Dapat digunakan untuk melakukan pencucian uang.
  5. Rentan hilang akibat human error.
Peretasan Bitcoin

Peristiwa hilangnya 850.000 Bitcoin dari bursa Jepang Mt Gox pada tahun 2014 merupakan pencurian bitcoin yang cukup terkenal. Bernilai sekitar 470 juta dollar AS pada saat itu. Mata uang kripto Jepang lainnya, Coincheck, diretas hampir 500 juta dollar AS pada 2018. Peretas juga pernah menyerang Poly Network, perusahaan yang menangani transfer mata uang kripto, pada tanggal 10-08-2021 senilai 613 juta dollar AS. Namun 2 hari berikutnya, pelaku mengembalikan hampir semua uang yang dicurinya secara bertahap.

Pawel Aleksander, ahli dalam melacak pencurian mata uang kripto mengatakan, pencuri biasanya mencoba menutupi jejak dengan membagi uang dan memindahkannya. Kadang-kadang menggunakan ratusan ribu transaksi berturut-turut.

Kebijakan di Indonesia

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memberikan pernyataannya pada tanggal 6 Februari 2014 dengan merujuk UU No. 7 Tahun 2011. Isinya menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI juga mengimbau masyarakat supaya berhati-hati. Beberapa negara lainnya tidak mengakui bitcoin dan melarang penggunaannya. Singapura membolehkan penggunaan bitcoin asal pengguna membayar pajaknya.

Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Artinya, uang digital alias cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi. Oleh karena itu, perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dan Peraturan Bappebti No. 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Ada kebijakan terkait kepemilikan aset kripto dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring sistem pemajakan pajak penghasilan di Indonesia yang bersifat self assessment. Wajib Pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan Pribadi pada kolom “Penghasilan Lain-Lain”. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *